TANGERANG- Terdakwa kasus terorisme Edy Tri Wijayanto alias Edy Jablay, berperan sebagai pemasok senjata api (Senpi) jaringan terorisme di Klaten, Cirebon dan Solo.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Setyhadi mengatakan, peran Edy Jablay dalam setiap aksi terorisme di Indonesia cukup besar.
Dia memasok senpi untuk pelaku terorisme di Klaten, Cirebon dan Solo adalah memasok senjata api kepada pelaku terorisme.
"Senjata itu disuplai untuk kegiatan terorisme dan digunakan oleh pelaku terorisme yang tewas ditembak mati di Klaten," ujarnya, kepada Okezone, di PN Tangerang, Rabu (8/11/2011).
Ditambahkan, Edy membeli senpi dibeli dari Sofian Saurin. Dia dijerat pasal 15 junto pasal 7 dan 9 tentang menyuplai senjata untuk kepentingan terorisme, kepemilikan senjata tanpa ijin, dan membantu pelaku tindakan terorisme.
"Untuk senjata terorisme jaringan Klaten, Cirebon dan Solo. Semua dipasok oleh Edy Jablay," tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar