Mengenai penggunaan program software yang disinyalir mampu menambah perolehan suara pasangan dengan nomor urut satu, yakni Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Musyafa Ahmad, menyanggah tuduhan tersebut.
"Tidak ada itu. (Kami) tidak pernah menggunakan software yang bisa menambah perolehan suara salah satu pasangan," kata Musyafa, ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Dia mengungkapkan, memang ada anjuran untuk menggunakan software untuk menghitung jumlah suara ini. Namun, penggunaan software tersebut tidak wajib mengingat pemahaman untuk mengoperasikannya berbeda antarwarga kota dan desa.
"Tidak ada itu. (Kami) tidak pernah menggunakan software yang bisa menambah perolehan suara salah satu pasangan," kata Musyafa, ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Dia mengungkapkan, memang ada anjuran untuk menggunakan software untuk menghitung jumlah suara ini. Namun, penggunaan software tersebut tidak wajib mengingat pemahaman untuk mengoperasikannya berbeda antarwarga kota dan desa.